Sejak April 2023, Membuat Paspor Umrah Lebih Mudah

Sejak April 2023, Membuat Paspor Umrah Lebih Mudah

Persiapan Umrah
Sahabat Cahaya Madinah, ketika menunaikan Ibadah Umroh banyak hal yang harus dipersiapkan. Mulai dari persiapan Biaya, Persiapan Perlengkapan Ibadah saat berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah, sampai Persiapan kondisi tubuh agar tetap prima ketika berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah. Tapi ada salah satu persiapan yang tidak kalah pentingnya ketika akan memutuskan untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci tersebut, yaitu persiapan dokumen-dokumen sebelum berangkat menuju Tanah Suci Makkah untuk menunaikan Ibadah Umroh. 

Berbicara mengenai persiapan dokumen umroh, Paspor tersebut merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan sangat diperlukan ketika masyarakat ingin menunaikan ibadah umroh di Tanah Suci. Namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan lagi bagi para calon Jamaah, salah satunya yaitu syarat pembuatan Paspor .

Sebagai informasi, Persyaratan pembuatan dan penerbitan Dokumen Paspor sendiri diatur di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. 

Dokumen Paspor Umrah

Paspor Umrah
Paspor Umrah

Dalam pembuatan Paspor untuk Umroh, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk menerbitkan paspor untuk umroh, yaitu : 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Lahir atau Ijazah atau Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  4. Surat Rekomendasi Kementerian Agama (KEMENAG) dari Travel Umrah

Namun, ada kabar baik bagi Sahabat Cahaya Madinah dan seluruh para calon Jamaah, yaitu proses pembuatan Paspor Umrah sudah tidak lagi memerlukan Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi Kementerian Agama (KEMENAG) dari Travel yang mulai berlaku pada bulan April tahun 2024 hingga seterusnya.

Pencabutan Surat Rekomendasi Kementerian Agama (KEMENAG) dari persyaratan pembuatan paspor untuk umroh tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim yang juga dibahas pada saat audiensi dengan Dewan Pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia atau DPP AMPHURI.

Silmy juga menambahkan, kalau pihaknya tidak ingin menyulitkan dan mempermudah masyarakat yang ingin menunaikan Ibadah. Pihak Imigrasi juga selalu komitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal bagi para calon Jamaah terkait pembuatan paspor umroh sebagai syarat ibadah umroh. 

Ketentuan Paspor Umrah

Pencabutan Surat Rekomendasi Kementerian Agama (KEMENAG) sebagai syarat penerbitan Paspor untuk ibadah umroh sendiri tertulis dalam surat Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pelayanan Penerbitan Paspor Republik Indonesia bagi Jamaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Meskipun Surat Rekomendasi Kementerian Agama (KEMENAG) tidak lagi menjadi persyaratan pembuatan paspor untuk umroh , Pihak dari Imigrasi juga tetap melakukan pengawasan dan melakukan pemeriksaan kepada para calon jamaah yang akan membuat paspor untuk umroh agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sedangkan pemeriksaan tersebut akan dilakukan di kantor Imigrasi dan juga Tempat Pemeriksaan Imigrasi melalui wawancara singkat yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, melalui evaluasi, bahwa Surat Rekomendasi Kementerian Agama (KEMENAG) tidak bisa menjadi jaminan kalau paspor untuk umroh tersebut tidak akan disalahgunakan pada saat berada di Luar Negeri. Maka dari itu, setelah peraturan ini diberlakukan, ia meminta kepada seluruh penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan para Jamaah kembali ke Tanah Air Indonesia. 

Tetapi jika ada dan terbukti para pihak penyelenggara atau travel umrah dan haji melakukan penyalahgunaan dan melanggar peraturan yang berlaku, pihak Imigrasi akan melakukan evaluasi ulang terkait kebijakan dan peraturan pembuatan paspor tersebut.

Penutup

Jadi dimulai sejak bulan april 2023 yang lalu, para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh tidak perlu lagi memerlukan Surat Rekomendasi Kementrian Agama atau KEMENAG dari pihak penyelenggara ibadah umroh atau travel umroh. Karena berdasakan peraturan yang terbaru, bahwa sudah tidak diperlukan lagi Surat Rekomendasi Kementrian Agama atau KEMENAG dari pihak penyelenggara ibadah umroh atau travel umroh untuk pembuatan travel umroh.

Bagi Sahabat Cahaya Madinah yang berkeinginan atau memiliki rencana untuk menunaikan ibadah umroh di Tanah Suci silahkan kunjungi lama paket umroh Cahaya Madinah

Kunjungi Youtube Channel Cahaya Madinah untuk mendapatkan infomari seputar perjalanan Ibadah Umroh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • All Posts
  • Artikel
  • Blog
umroh lailatul qadar
5 JAMAAH UMROH TERDEPORTASI KARENA INI
Umroh Ramadhan 2024 Membludak, Saudi Batasi Umroh
6 Manfaat Air Zam Zam untuk Kesehatan Tubuh, Terbukti Berkhasiat!

by PT. SENTOSA ILAHI PERSADA

Agen Travel Umrah terpercaya dengan Standart Pelayanan & Bimbingan Ibadah terbaik di Indonesia

Informasi

Kategori Paket

Hubungi Kami

Alamat

Graha Cahaya Madinah (l. Banyu Urip No.173, RT.002/RW.09, Banyu Urip, Kec. Sawahan, Surabaya, 60254)

Kontak

+62 851-3689-2027

© 2024 Cahaya Madinah All Rights Reserved

error: Content is protected !!