AKAD NIKAH DI TANAH SUCI
Menikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi – Sahabat Cahaya Madinah, siapa sih yang tidak ingin menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci ? sudah dapat dipastikan bahwa seluruh umat muslim di seluruh Dunia pasti ingin menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci.
Pada saat menunaikan Umrah di Tanah Suci, terdapat banyak hal dan momen yang tidak akan terlupakan para para jamaah umroh, seperti saat ziarah di makam Nabi Muhammad SAW Madinah, berdoa dan memohon ampun di depan Kabah Masjidil HaromMekah dan lain sebagainya.
Tetapi apakah Sahabat Cahaya Madinah sudah tahu, bahwa ada salah satu hal yang bisa menjadi momen bersejarah dalam hidup yang bisa Sahabat Cahaya Madinah lakukan ketika berada di tanah suci ? momen tersebut adalah melangsungkan akad nikah atau Menikah di Masjidil Harom dan Masjidil Nabawi
Mulai saat ini (30/01/2024) para jamaah umrah atau peziarah yang mengunjungi Tanah Suci boleh melangsungkan akad nikah atau Menikah di Masjidil Harom dan Masjid Masjidil . Akad Nikah tersebut bisa dilaksanakan di salah satu dari dua masjid suci yang berada di Arab Saudi, yakni Masjidil Haram, Mekah dan juga Masjidil Nabawi, Madinah.
Menikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Diperbolehkannya menyelenggarakan akad nikah atau Menikah di Masjidil Harom dan Masjidil Nabawi tersebut mendapat izin secara resmi dari Pemerintahan Arab Saudi.
Dilansir dari situs Detik.com, bahwa diperbolehkannya menyelenggarakan akad nikah atau Menikah di Masjidil Haram dan Masjid Masjidil tersebut diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar para Jamaah Umroh atau wisatawan di Arab Saudi mendapat momen dan pengalaman yang luar biasa ketika mengunjungi kota suci Makkah dan Madinah.
Meskipun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan izin untuk menyelenggarakan akad nikah atau Menikah di Masjidil Harom dan Masjidil Nabawi , tetapi setiap orang atau pengunjung yang akan menyelenggarakan akad nikah tersebut tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Menurut Ahli Pernikahan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Menurut beberapa ahli Agama, bahwa menyelenggarakan akad nikah atau Menikah di Masjidil Harom dan Masjidil Nabawi diperbolehkan dalam ajaran islam,
Selain itu, Musaed Al Jabri, pejabat pernikahan Arab Saudi juga menyampaikan, bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah menyelenggarakan akad nikah atau pernikahan di tempat tersebut.
Al Jabri juga menambahkan, banyak dari penduduk lokal kota Madinah juga melakukan pernikahan di Masjidil Nabawi. Bahkan hal tersebut juga sudah menjadi kebiasaan atau tradisi yang umum.
“Beberapa dari pasangan mempelai memiliki tradisi untuk mengundang keluarga besar dan juga kerabat ketika melangsungkan pernikahan. Namun seringkali rumah dari keluarga mempelai tidak bisa menampung banyaknya semua tamu undangan,” Ujar Al Jabri.
“maka pernikahan dilangsungkan di tempat yang lebih besar, salah satunya masjid Nabawi “ sambung Al Jabri.
Beberapa dari masyarakat percaya, bahwa ketika melangsungkan pernikahan di Masjid dapat membawa keberkahan dan juga keberuntungan baik bagi yang melangsungkan pernikahan ataupun bagi yang hadir menjadi saksi pernikahan.
Meskipun demikian, tetap penting juga untuk tetap memperhatikan kesucian di dalam masjid, karena masjid juga tempat untuk ibadah.
Penutup
Itulah sedikit informasi mengenai diperbolehkannya melangsungkan pernikahan di dua masjid suci umat muslim, yakni Masjidil Haram, Makkah dan juga Masjid Nabawi, Madinah. Semoga suatu sahabat Cahaya Madinah yang memiliki impian untuk menunaikan umrah bisa segera Umrah ataupun mungkin Sahabat Cahaya Madinah juga memiliki impian untuk melangsungkan pernikahan Masjidil Harom, Makkah dan juga Masjidil Nabawi, Madinah.
Bagi Sahabat Cahaya Madinah yang berkeinginan atau memiliki rencana untuk menunaikan ibadah umroh di Tanah Suci silahkan kunjungi laman paket umroh Cahaya Madinah
Kunjungi juga Youtube Channel Cahaya Madinah untuk mendapatkan infomarsi seputar perjalanan Ibadah Umroh